Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Netizen Sebut Menteri Agama Lukman Sesat

Belum lama ini, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, menyampaikan, warung makan boleh buka siang hari selama ramadan.

Tayang:
Editor: Ilham Mangenre
facebook/tribun timur/ilo
Komentar netizen di fanpage Facebook Tribun Timur (kiri, atas), Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin (kanan) 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Netizen menyebut Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin sesat soal toleransi membuka warung makan siang hari pada bulan Ramadan.

YuliRobi: Mempun Yg inimi ini menteri agama d bilang sesat....

M Iclilun Alkadiri: betul betul betul...
Dia juga mengatakan " selamat hari natal dan tahun baru " di tv..padahal juga jelas gak boleh mengatakan itu pada orang non muslim

Demikan beberapa komentar netizen di fanspage Facebook Tribun Online Makassar, Selasa (16/6/2015) sekitar pukul 18.30 Wita. Mereka menanggapi, baca: Menteri Agama Sesat? Ini Hukum Warung Makan Buka Siang di Bulan Ramadan]

Meski banyak yang menyoroti, beberapa netizen lainnya mendukung Lukman untuk membolehkan warung makan buka siang hari selama Ramadan.

Belum lama ini, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, menyampaikan, warung makan boleh buka siang hari selama ramadan. Apakah penyampaian sang menteri itu sesuai syariat Islam? bagaimana hukumnya menurut al-Qur’an dan hadis?

Konsultan syariah pada situs informasi Islam, muslimahcorner.com, mengatakan, warung makan wajib tutup siang hari pada bulan ramadan.

Alasan ulama:

Pertama, Allah melarang kita untuk ta’awun (tolong-menolong) dalam dosa dan maksiat.

Allah berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan maksiat.” (QS. al-Maidah: 2).

Sekalipun anda tidak melakukan maksiat, tapi anda tidak boleh membantu orang lain untuk melakukan maksiat. Maksiat, musuh kita bersama, sehingga harus ditekan, bukan malah dibantu.

Twitter Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin yang membolehkan warung makan buka siang hari selama Ramadan

Tidak berpuasa di siang hari ramadhan tanpa udzur, jelas itu perbuatan maksiat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved