Ilham Arief Sirajuddin Tersangka KPK
Jadi Tersangka KPK Lagi, Ini Tanggapan Ilham AS
Melalui rilis tertulis yang dikirim ke tribun-timur.com, Ilham menanggapi status barunya dari KPK:
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
Laporan: Ilham Arsyam, Wartawan Tribun Timur Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kerja sama pemerintah Makassar dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Rabu (10/6/2016).
"KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dilansir Kompas.com.
Priharsa mengatakan, tim penyidik pada Selasa (9/6/2015) kemarin, mengembalikan sejumlah barang bukti di dua lokasi, yaitu di kantor PDAM Makassar dan di kantor PT Traya Makassar. Pengembalian itu merupakan perintah putusan praperadilan.
"Namun dengan dikeluarkannya Sprindik baru, barang bukti itu kami sita kembali," kata Priharsa.
Salinan putusan praperadilan Ilham telah dipegang KPK pada 26 Mei 2015.
Tim Biro Hukum, mengambil salinan itu ke PN Jaksel. Sehari kemudian, pimpinan dan jajaran Kedeputian Penindakan KPK mengadakan gelar perkara alias ekspose. Hasilnya, Ilham ditersangkakan lagi.
Ilham bebas dari jeratan tersangka sebelumnya, karena hakim praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Ilham atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Lalu bagaimana reaksi Ilham atas status tersangkanya lagi? Melalui rilis tertulis yang dikirim ke tribun-timur.com, Ilham menanggapi status barunya dari KPK:
Sekaitan dengan pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang sudah terbitnya surat perintah penyidikan baru untuk saya pasca putusan praperadilan di PN Jaksel, saya dengan penuh kerendahan hati menyatakan sebagai berikut:
1. Sampai saat ini kami, belum menerima surat resmi terkait terbitnya sprindik baru yang disebut sebut menandai status baru saya sebagai tersangka. Seluruh informasi soal ini baru kami terima melalui penyampaian di sejumlah media online dan elektronik.
2. Saya menganggap bahwa KPK belum menjalankan sepenuhnya amar putusan sidang praperadilan tersebut yang memerintahkan lima poin kepada KPK dalam pokok perkara. Lalu ujug-ujug sudah menerbitkan sprindik baru. Padahal sepengetahuan kami, hasil sidang tersebut adalah mengikat. Buktinya antara lain sebagai berikut:
a. Hakim Menyatakan tidak sah penetapan tersangka pemohon (saya) oleh KPK. Menurut saya ini belum dilaksanakan sepenuhnya oleh KPK. Saya sampai saat ini belum menerima pencabutan status tersangka saya tapi sudah ditersangkakan lagi.
b. Menyatakan tidak sah penyitaan dan penggeledahan oleh kpk dalam perkara ini. Menurut saya ini dilaksanakan KPK masih separuh. Baru pengembalian berkas di PDAM dan yang lainnya belum sama sekali.
c. Menyatakan tidak sah pemblokiran rekening atas nama saya di Bank Mega Makassar (085002044433402 dan 02.002044433402267) di Bank Sulsel atas nama saya di nomor 130201204007 dan 130.201.20717.1. Terkait ini, kami tidak menerima penyampaian sudah disikapi atau belum.