Kejari Usut Dugaan Korupsi Jembatan Rubuh Gowa, Bekas Proyek Sekprov Sulsel
Proyek ini menghabiskan anggaran Rp 3,5 miliar, pekerjaannya hanya mencapai 70 persen.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ilham Mangenre
Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kejaksaan Negeri Sungguminasa mulai mengusut dugaan korupsi proyek Jembatan Taipa Le'leng, yang berada di Dusun Pa'rapunganta, Desa Kampili, Kecamatan Palangga, Gowa.
Kasi Pidsus Kejari Sungguminasa, Gowa, Muhammad Ruslan, mengatakan, proyek itu terindikasi tak sesuai spesifikasi yang ditentukan
Menurutnya, jembatan sepanjang 30 meter yang dikerjakan pada 2013 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Pemprov Sulsel itu, tidak tuntas sampai sekarang.
"Makanya kami pertanyakan ini ada apa," kata Ruslan saat ditemui di Lapangan Futsal Star, Makassar, Minggu (7/6/2015).
Proyek ini menghabiskan anggaran Rp 3,5 miliar, pekerjaannya hanya mencapai 70 persen.
Dari hasil penelusuran tim penyelidik Kejari Sungguminasa, proyek tersebut dua kali dilakukan perubahan atau adendum terkait spesifikasi bangunan.
"Awalnya jembatan itu menggunakan pondasi sumuran namun diubah menjadi pondasi tiang pancang," ujar Ruslan.
Ruslan membeberkan, balok penopang jembatan retak sehingga rekanan memperbaiki. Tidak lama setelah diperbaiki, balok tersebut malah ambruk. Akibatnya pekerjaan tersebut dihentikan.
Untuk memperjelas apakah proyek itu tak sesuai spesifikasi. Tim penyelidik akan menggandeng ahli konstruksi. Hanya Ruslan menolak menyebut ahli konstruksi yang dimaksud.
"Kami sudah koordinasi dengan ahli, dalam waktu dekat kami akan periksa lapangan," ujar Ruslan.
Sekadar diketahui, proyek ini bergulir saat Dinas Bina Marga dipimpin oleh Abdul Latief, yang saat ini menjabat Sekretaris Pemprov (Sekprov) Sulsel.
Rubuh
Kamis 6 Mei 2015 malam, jembatan tersebut ambruk, tepat setahun terbengkalainya proyek ini.
"Waktu rubuh sempat terdengar suaranya. Tapi anak-anak yang sering main disini yang pertama lihat. Kami juga tidak tahu sampai sekarang bagaimana kelanjutan pembangunannya,"katanya, Jumat (8/5).
Jembatan yang kini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Sungguminasa ini menelan anggaran Rp 3.7 M dari APBD provinsi. Mulai dibangun sejak 2013. Namun awal 2014, mengalami kendala. Pinggiran jembatan retak.
Warga yang mempertanyakan pembangunan jembatan tersebut sempat mendatangi Dinas PU Bina Marga Sulsel. Namun hingga kini belum ada kejelasan dari pemerintah provinsi.
" Ini sudah lima bulan lalu sejak kita adakan aksi di Bina Marga. Dan kalau sampai belum juga ada kejelasan kita akan lakukan aksi kembali ke dinas terkait. Dengan massa lebih banyak, " katanya.
Jembatan dengan panjang kurang lebih 15 meter tersebut menghubungkan Desa Kampili dengan Desa Bontoramba, Julupamai, dan
Desa Towata Kecamatan Polut, Takalar.
Selama pembangunan, warga menggunakan jembatan darurat. Yang juga sering memakan korban.
Kades Pa'rapunganta, Kaharuddin, mengharapkan perhatian dari dinas terkait. Sebab tembok pinggiran jembatan yang rubuh, bisa mengganggu aliran air sungai.
"Apalagi sekarang ini sudah masuk dalam masa tanam petani padi. Bisa menganggu aliran air petani," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/jembatan-taipaleleng-pallangga_20150607_184015.jpg)