PTUN Kabulkan Gugatan Eks Ketua Panwaslu Makassar
Gugatan Amir di PTUN terkait pemecatan dirinya sebagai penyelenggara pemilu
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Arsyam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASAR --Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Makassar Amir Ilyas, Senin (1/6/2015).
Gugatan Amir di PTUN terkait pemecatan dirinya sebagai penyelenggara pemilu setelah melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam putusan PTUN nomor 05/G/ptun.mks.2015 itu disebutkan mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya dan menyatakan SK pemberhentian yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) batal dan tidak sah. (*)