Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PTUN Kabulkan Gugatan Eks Ketua Panwaslu Makassar

Gugatan Amir di PTUN terkait pemecatan dirinya sebagai penyelenggara pemilu

Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto PTUN Kabulkan Gugatan Eks Ketua Panwaslu Makassar
dok tribun-timur
Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Makassar Amir Ilyas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Arsyam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASAR --Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Makassar Amir Ilyas, Senin (1/6/2015).

Gugatan Amir di PTUN terkait pemecatan dirinya sebagai penyelenggara pemilu setelah melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam putusan PTUN nomor 05/G/ptun.mks.2015 itu disebutkan mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya dan menyatakan SK pemberhentian yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) batal dan tidak sah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved