ACC Sulawesi Desak Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Tanah Telkomas
Kasus penerbitan sertifikat di atas tanah 27 Ha di Telkomas
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Aktivis Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti kasus penerbitan sertifikat di atas tanah 27 Ha di Telkomas yang melibatkan mantan Lurah Pacerakang Abdul Rahim dan Sekretarisnya Jumanang.
Sekretaris ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun mengatakan, kasus penerbitan sertifikat di atas sertifikat tanah 27 Ha di Telkomas harus segera ditetapkan.
"Kejari Makassar harus cepat memutus kasus tersebut agar kasus ini tidak berlarut-larut," kata Abdul Kadir di Kantor ACC Sulawesi Ruko Pettarani Bisnis Centre Jl AP Pettarani Makassar, Senin (1/6/2015).
Selain itu, ACC Sulawesi juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus pengalihan tanah Telkomas yang menjadi milik perorangan.
"Maka dari itu kami mendesak Kejari Makassar agar segera menetapkan tersangka sebagai langkah cepat dalam berantas kasus korupsi," jelas Kadir.
Kedua saksi tersebut telah dipanggil untuk pemeriksaan oleh Kejari Makassar. (*)
