Sidang Hj Najemiah Kembali Digelar
Ada dua saksi dalam persidangan yakni Jamaluddin Tiro, dan Hasanuddin dg Lewa.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Tribun/Saldy
Sidang lanjutan kasus reklamasi atau penimbunan yang melilit owner PT Mariso Indoland Hj Najemiah Muin kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (18/5/2015).
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus reklamasi atau penimbunan yang melilit owner PT Mariso Indoland Hj Najemiah Muin kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (18/5/2015).
Kali ini agendanya mendengar keterangan saksi yang juga warga Jl Rajawali,Makassa.
Ada dua saksi dalam persidangan yakni Jamaluddin Tiro, dan Hasanuddin dg Lewa.
Sidang ini dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/j-najemiah-mui_20150518_141008.jpg)