Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

IAS Menang, Ini Kata Staf ACC Sulsel

"Walaupun gugatan Ilham diterima oleh PN Jaksel, kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini"

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Kompas.com
Mantan sekretaris pribadi Abraham Samad, Wiwin Suwandi, yang juga Staf Pekerja ACC Sulawesi 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lembaga Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi Selatan mengapresiasi keputusan Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawaty, yang mengabulkan gugatan Praperadilan mantan Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin.

"Kita hargai putusan hakim," kata staf ACC Sulsel Wiwin Suwandi, Selasa (13/5/2015).

Ia menambahkan, meski Hakim memutuskan penetapan Ilham sebagai tersangka tidak berdasar hukum karena alasan tidak cukup bukti materil, Wiwin merasa KPK bisa membuktikan itu.

"Walaupun gugatan Ilham diterima oleh PN Jaksel, kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini, apalagi ini diindikasi merugikan negara," kata mantan Asisten Ketua KPK Abraham Samad ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved