Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyidik KPK Ditangkap

Wah, Polri Membangkang kepada Presiden? Novel Masih Ditahan

"Pecat Badrodin Haiti, BG, dan Buwas, dan pecat siapa pun yang membangkang putusan Presiden," kata Al Ghifari, dalam konfrensi pers di kantor KontraS,

Editor: Ilham Mangenre
kompas/tribunnews.com
Presiden Jokowi (tengah), Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri), Wakapolri Budi Gunawan (kanan) 

TRIBUN-TIMUR.COM- Sejumlah aktivis dan kalangan pengacara meminta agar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan, dan Kabareskrim Komjen Budi Waseso dicopot dari jabatannya.

Hal ini menyusul penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh Polri.

Pengacara dari LBH Jakarta, Al Ghifari menilai penahanan terhadap Novel merupakan bentuk pembangkangan Polri terhadap instruksi Presiden Joko Widodo. Untuk itu dia meminta beberapa pucuk pimpinan Korps Bhayangkara itu agar dicopot dari jabatannya karena membangkang.

"Pecat Badrodin Haiti, BG, dan Buwas, dan pecat siapa pun yang membangkang putusan Presiden," kata Al Ghifari, dalam konfrensi pers di kantor KontraS, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2015).

Al Ghifari menilai, penahanan terhadap Novel juga merupakan bentuk kriminalisasi lanjutan terhadap KPK oleh Polri. Dia menganggap ini ada kaitannya dengan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri.

Al Ghifari menduga, ada upaya pembersihan oleh Polri terhadap pihak-pihak yang anti korupsi. [baca: Akhirnya Jokowi 'Semprit' Budi Gunawan, Gara-gara Penangkapan Novel]

"Mereka buat operasi sapu bersih terhadap tokoh yang anti korupsi," ujar Al Ghifari.

Menurutnya, instruksi presiden sejak polemik KPK dan Polri beberapa waktu lalu dalam kasus BG sudah jelas.

Presiden menurutnya meminta jangan ada kriminalisasi lagi.

"Ketika ada instruksi hentikan kriminalisasi, tadi siang setelah shalat siang Jokowi juga bilang jangan ada, artinya ada pembangkan terhadap pucuk pimpinan Polri dan juga negara ini," ujarnya.

Salah satu pengacara Novel, Nurcholis Hidayat menilai, selain bentuk kriminalisasi terhadap KPK, penangkapan Novel juga menyalahi KUHP. Polri juga terkesan bermain pasal untuk menjerat Novel.

Ia meminta agar presiden mengeluarkan peraturan pengganti perundangan (Perppu) untuk mengevaluasi pucuk pimpinan Polri, agar Koprs Bhayangkara itu dipimpin orang-orang yang bersih.

"Perppu layak dikeluarkan saat ini oleh Presiden. Keluarkan Perppu untuk shut down kepolisian," ujar Nurcholis.

Masih Ditahan

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk melepaskan penyidik KPK Novel Baswedan dari tahanan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved