Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekda Makassar Kibuli Wali Kota

"Si Ibrahim kan cuman pejabat sementara, kok dia bisa angkat Aminuddin dan Arifuddin"

Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SALDY
Staf ACC Sulsel Wiwin Suwandi saat jumpa pers Selasa (21/4/2015). 

Makassar, Tribun - Menyikapi Proses Lelang Jabatan dan Kondisi Kekinian PDAM Kota Makassar, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi dan Forum Informasi Komunikasi Organisasi non Pemerintah (FIK ORNOP) Sulawesi gelar konferensi pers di Country Coffee Resto (CCR) Makassar, Jl Todupuli Raya, Minggu (26/4).

Direktur Riset ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi, mengatakan, lelang jabatan Perusda khusus pimpinan PDAM Kota Makassar perlu mendapat perhatian khusus oleh Walikota, DPRD dan masyarakat karna PDAM menjadi incaran dan sangat rawan di manfaatkan oleh sekelompok orang.

"Oleh karna itu, Walikota Makassar harus bisa melihat secara jernih penempatan person yang terlibat dalam pimpinan maupun person yang diperbantukan di PDAM Kota Makassar, agar conflic of interest tidak terjadi selama proses lelang jabatan" kata Wiwin.

ACC Sulawesi menduga kuat yang selama ini pada Perusda adalah elit politik yang berkuasa, indikator yang terlihat adalah pimpinan Perusda tersebut sarat conflic of intereset.

"Belum lagi latar belakang kedekatan politik dan kerabat dengan elit politik dan kekuasaan dan Publik kota Makassar bisa melihat, mengingat dan belajar dengan masalah seputar PDAM kota Makassar" jelanya Alumni Fakultas Hukum Unhas ini.

Koordinator FIKORNOP Sulawesi, Asram Jaya, Saat ini PDAM Kota makassar di pimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh Walikota Makaasar dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Makassar, H. Ibrahim Saleh.

Asram menilai, apa yang dilakukan oleh Pjs Dirut PDAM yang menugaskan Aminuddin Ilmar dan Arifuddin Hamarung untuk membantu tugas Dirut PDAM adalah hal yang tidak harus dilakukan oleh seorang yang kelasnya hanya pejabat sementara.

"Si Ibrahim kan cuman pejabat sementara, kok dia bisa angkat Aminuddin dan Arifuddin"

Menurut Asram, jika merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No: K.26-20/V.24-25/99, menyangkut tata cara pengangkatan pegawai negeri sipil sebagai pelaksana tugas. Pada poin 2 ayat f dan g, Pjs memiliki batas kewenangan yang tidak akan sama dengan pejabat defenitif.

"Dan seharunya walikota Makassar perlu mengevaluasi peran Pjs kota Makaasar dalam hal kewenangan yang dilakukannya, apalagi surat penugasannya tidak di tebuskan ke walikota, ini kan namanya mengibuli walikota" jelas Asram.(*)

Tags
acc
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved