Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tahan Wakil Ketua KPK Nonaktif Bambang Widjojanto

Bambang ditahan di rumah tahanan milik Brimob.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto. 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menahan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto, Kamis (23/4/2015).

"Penyidik memutuskan menahan BW," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak kepada Kompas.com, Kamis siang.

Victor enggan menjelaskan lebih lanjut apa alasan penahanan. Namun, Victor memastikan penahanan Bambang itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku oleh penyidik.

"Ditahan di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua," ujar Victor.

Proses hukum terhadap Bambang oleh kepolisian dilakukan tak lama setelah penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK.

Kasus Bambang diawali dengan laporan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 ke Bareskrim Polri.

Sugianto melaporkan Bambang atas tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Kala itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar. Ujang bersengketa soal kasus Pilkada Kotawaringin Barat dengan Sugianto.

Putusan hakim memenangkan Ujang Iskandar, klien Bambang, sebagai pemenang pilkada yang sah.

Dalam laporannya kepada Bareskrim Polri, Sugianto juga menyebutkan bahwa Bambang dan Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, sempat semobil sewaktu perkara itu masuk persidangan.

Sugianto menduga Bambang memengaruhi Akil untuk memenangkan klien Bambang.

Satu hari setelah laporan itu, penyidik meningkatkan status perkara Bambang dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Bambang lalu ditangkap pada 23 Januari 2015 seusai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat.

Selain Bambang, polisi juga menahan rekannya, Zulfahmi.

Ia dianggap berperan mencari saksi hingga ke kampung-kampung, membantu Bambang menginstruksikan saksi memberi keterangan di luar fakta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved