ACC Sulawesi: Oknum Jaksa Kejati Sulselbar Pungli
Peneliti ACC Sulawesi, Hamka kepada Tribun Timur menyebutkan, apa yang dilakukan Jaksa adalah perlakuan melawan hukum
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyeroti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar terkait oknum jaksa yang memeras beberapa pengusaha.
Peneliti ACC Sulawesi, Hamka kepada Tribun Timur menyebutkan, apa yang dilakukan Jaksa adalah perlakuan melawan hukum dengan cara meyodorkan nota retribusi perizinan usaha.
"Oknum ini melakukan pelanggaran kode etik pekerjaan jaksa dengan melakukan pungli dan itu kami punya bukti laporan dari masyarakat" kata Hamka, saat ditemui di ACC Sulawesi, Jl Ap Pettarani Makassar, Kamis (23/4/2015).
Alumnus Fakultas Hukum UMI ini juga menilai, terkait dengan integritas soal perilaku kejaksaan telah diatur dalam Undang-Undang No16 tahun 2004 tentang kejaksaan, dan Peraturan Jaksa (PERJA) no 14 tahun 2012 tentang kode etik perilaku jaksa. (*)
