Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACC Sulawesi: Oknum Jaksa Kejati Sulselbar Pungli

Peneliti ACC Sulawesi, Hamka kepada Tribun Timur menyebutkan, apa yang dilakukan Jaksa adalah perlakuan melawan hukum

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Peneliti ACC Sulawesi, Hamka 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyeroti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar terkait oknum jaksa yang memeras beberapa pengusaha.

Peneliti ACC Sulawesi, Hamka kepada Tribun Timur menyebutkan, apa yang dilakukan Jaksa adalah perlakuan melawan hukum dengan cara meyodorkan nota retribusi perizinan usaha.

"Oknum ini melakukan pelanggaran kode etik pekerjaan jaksa dengan melakukan pungli dan itu kami punya bukti laporan dari masyarakat" kata Hamka, saat ditemui di ACC Sulawesi, Jl Ap Pettarani Makassar, Kamis (23/4/2015).

Alumnus Fakultas Hukum UMI ini juga menilai, terkait dengan integritas soal perilaku kejaksaan telah diatur dalam Undang-Undang No16 tahun 2004 tentang kejaksaan, dan Peraturan Jaksa (PERJA) no 14 tahun 2012 tentang kode etik perilaku jaksa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved