Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor UIN Alauddin

Menag Perintahkan Pilrek UIN Diulang, Panitia Merasa Tak Dihargai

kerja keras seluruh tim PSCR tidak mendapat penghargaan dari Menteri Agama dengan menginstruksikan pemilihan rektor ulang.

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Menag Perintahkan Pilrek UIN Diulang, Panitia Merasa Tak Dihargai
ist
Salehuddin yasin foto

Makassar, Tribun - Ketua Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Dr Salehuddin Yasin MAg mengaku tidak memiliki niat lagi untuk mengawal jalannya pemilihannya rektor di UIN Alauddin.

Menurutnya, pembatalan hasil pemilihan rektor UIN Alauddin pada 7 Agustus lalu menunjukkan kerja keras seluruh tim PSCR tidak mendapat penghargaan dari Menteri Agama dengan menginstruksikan pemilihan rektor ulang.

Pada pemilihan rektor lalu, Dr Salehuddin Yasin ditunjuk sebagai Ketua PSCR melalui rapat senat pada 12 Mei 2014 lalu.

"Saya sudah capek, pemilihan rektor ini sudah berjalan sejak tahun lalu. Kalaupun ditunjuk lagi, saya sudah tidak mau,"katanya saat dihubungi Tribun, Senin (20/4/2015).

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan ini menambahkan, dalam surat instruksi pemilihan rektor ulang, Pgs Rektor UIN Alauddin, Prof Ahmad Thib Raya diberi waktu selama satu bulan untuk menyelenggarakan pemilihan hingga terpilihnya rektor yang baru.

Menurutnya, waktu satu bulan tidaklah cukup. Pasalnya, proses pemilihan rektor memiliki sejumlah agenda, mulai dari sosialisasi hingga hari pelaksanaan pemilihan.

"Kalau dua bulan cukuplah. Tapi, kalau hanya satu bulan, saya pikir waktunya sangat singkat,"tambahnya.

Ia juga mengatakan, jika pada proses pemilihan rektor sebelumnya terdapat kesalahan, mengapa calon rektor Prof Mardan mengikuti sebagian dari proses pemilihan.

Dr Salehuddin menjelaskan, sebelumnya UIN Alauddin juga telah mengajukan usulan revisi terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Alauddin.

Pengajuan revisi statuta tersebut dikarenakan banyaknya kesalahan dalam statuta tersebut. Salah satunya yaitu, tidak menyebutkan Fakultas Ekonomi dan Bisnis sebagai salah satu fakultas yang ada di UIN Alauddin.

"Katanya revisinya sudah selesai di Biro Hukum dan sudah berada di tangan Dirjen Pendis dan itu sudah sejak Desember 2014. Tapi, hingga sekarang hasil revisi statuta tersebut belum dikeluarkan,"tambahnya.

Menurutnya, statuta UIN Alauddin memerlukan revisi karena statuta akan menjadi acuan pemilihan rektor. Jika statuta dinilai cacat, tentu akan menjadikan hasil pemilihan rektor ulang juga cacat.

Sementara itu, Mantan Rektor UIN Alauddin, Prof Dr Qadir Gassing HT MS enggan mengomentari rencana pemilihan rektor UIN Alauddin. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui instruksi dari Menteri Agama tersebut.

"Saya kurang tahu itu, saya sudah jarang bertemu teman-teman di kampus. Saya masuk kampus jika hanya ada jadwal mengajar,"katanya.

Beberapa waktu lalu, Dekan Fakultas Adab dan Humaniora, Prof Dr Mardan MAg mengatakan tetap bersedia mencalonkan diri sebagai calon rektor, jika pemilihan rektor UIN Alauddin akan diulang. Namun, ia berharap agar pemilihan rektor yang akan dilaksanakan harus memenuhi aturan yang berlaku.

"Sebenarnya sejak awal saya tidak memiliki niat untuk jadi rektor. Tapi, begitu banyaknya dukungan dari teman-teman dan hingga sekarang tim saya masih solid. Jadi, saya siap maju lagi,"kata Prof Mardan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved