Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACC Sulsel Desak Kejati Usut Pembebasan Lahan Jembatan Layang Lantebung

Akan dibangun jalan layang yang menghubungkan antara jalan Kapasa Raya dengan Jalan Lantebung.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Staf ACC Sulsel Wiwin Suwandi saat jumpa pers Selasa (21/4/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Lembaga Anti Coruption Committee (ACC) Sulawesi, mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar untuk mengusut pembebasan lahan untuk proyek jalan layang yang berlokasi di Lantebung Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea Makassar dengan luas 3 hektar lebih.

"Kejati harus segera mengusut proyek pembebasan lahan ini, karena diduga ada unsur tindak pidananya," ujar Staf Badan Pekerja ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi, Selasa (21/4/2015).

Wiwin mengatakan lahan yang telah dibebaskan tersebut rencananya akan dibangun jalan layang yang menghubungkan antara jalan Kapasa Raya dengan Jalan Lantebung.

Lahan yang akan digunakan diperuntukan untuk Proyek pembangunan jalan layang dan telah dibebaskan oleh Kementrian PU melalui APBN sejak tahun 2007 lalu.

Namun belakangan lahan tersebut tidak digunakan, sebab proyek tersebut dihentikan.

Dan kini lahan pemerintah yang telah dibebaskan dikuasai kembali oleh warga yang telah dibayarkan ganti rugi," kata Wiwin.

Menurutnya ada sebagian warga yang mengaku sebagai pemilik lahan yang telah mendapat biaya ganti rugi lahannya sebesar Rp 250 ribu permeternya, kini kembali mengklaim dan menjual lahan milik pemerintah tersebut.

"Ini jelas ada pembiaran, kok bisa ada sertifikat yang terbit diatas lahan pemerintah, bahkan lahan sudah dibebaskan oleh pemerintah, bahkan warga pemilik sebelumnya menguasai kembali lahan itu, padahal jelas-jelas itu sudah menjadi aset pemerintah," ujar Wiwin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved