Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Cara Baru Urus SIM Agar Tak Kena Pungli dan Dipingpong Polisi

Cara ini juga memudahkan untuk identifikasi pelanggaran, data kecelakaan dan kriminalitas.

Tayang:
Editor: Edi Sumardi

TRIBUN-TIMUR.COM - Wacana perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online telah diuji coba sejak akhir tahun lalu. Mabes Polri melalui Korps Lalu Lintas Polri telah menjadikan DI Yogyakarta sebagai wilayah percontohannya.

Menurut informasi yang diperoleh dari Korlantas Mabes Polri, proyek SIM Online akan diberlakukan seluruh Indonesia, terhitung mulai 1 Juli 2015.

"Nantinya, mulai 1 Juli 2015, SIM Online ini akan terintegrasi secara nasional di 34 provinsi Indonesia," ungkap Irjen Pol Condro Kirono, Kepala Korlantas Mabes Polri melalui keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Artinya seluruh Satpas di seluruh daerah akan bisa saling terkoneksi secara online. Sehingga masyarakat hanya perlu mendatangi kantor Satpas terdekat untuk memperpanjang SIM.

"Masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di mana pun berada. Ini untuk mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari tempat tinggal asalnya" lanjut Irjen Pol Condro. Secara terintegrasi data-data berupa identitas dapat diakses secara nasional.

Selain itu, data online ini juga memudahkan untuk identifikasi pelanggaran, data kecelakaan dan kriminalitas.

“Iya prosesnya tengah disempurnakan. Ke depannya kita mau SIM online bisa berjalan dan menjadi saling terintegrasi,” urai Kombes Pol Martinus Sitompul, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Selain terpadu di dalam lingkup Korlantas Polri, sistem ini akan terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Kita sudah menjalin nota kesepahaman dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil," beber Irjen Pol. Condro lagi. Alhasil pemohon SIM tidak lagi harus mengisi sejumlah formulir, namun telah paperless.

Pemohon juga cukup datang ke Satpas dan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tentunya telah terdaftar di Kemendagri. Lalu petugas akan memasukan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), otomatis identitas pemohon akan muncul.

Kalaupun ada penambahan data yang perlu dimasukkan hanya sebatas pelengkap. Misalnya, nama orang yang bisa dihubungi jika terjadi kecelakaan.

Sayangnya, sistem ini belum termasuk pengurusan SIM baru. Artinya bagi pemohon SIM baru tetap harus menyambangi kantor Satpas sesuai domisili yang bersangkutan.

Namun materi ujian tertulis bisa diunduh dari situs Korlantas Polri sehingga pemohon bisa belajar dulu sebelum mengikuti ujian.

Halaman 1/2
Tags
tips
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved