Harga BBM Naik
Dishub Parepare Segera Bahas Kenaikan Tarif Angkot
Secara aturan tidak bisa melakukan kenaikan tarif secara sepihak
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kota Parepare, Ramli, mengatakan, sudah mengagendakan pertemuan tersebut.
"Kami sudah mengagendakan pertemuan karena secara aturan tidak bisa melakukan kenaikan tarif secara sepihak. Kenaikan tarif harus melalui prosedur yang ada," katanya.
Ia menjelaskan, adanya kebijakan yang dilakukan sopir angkot untuk menaikkan tarif selama tidak merugikan masyarakat, tidak akan dipermasalahkan. "Kalau sopir angkut menaikkan tarif angkutan secara sepihak, dan penumpang tidak keberatan, maka kami tidak akan permasalahkan," katanya.
Ia menjelaskan, hanya saja kenaikan ada kesepakatan antara penumpang dengan sopir angkutan karena jangan sampai terjadi kesalah pahaman antara keduanya yang masing-masing ngotot untuk membayar dan dibayar sesuai keinginannya.
Ramli menjelaskan, sebenarnya khusus tarif angkot yang hendak dilakukan penyesuaian tetap menjadi wewenang Dishub yang menentukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali).(*)