Pemilihan Rektor UIN Alauddin
Prof Mardan: Pilrek Ulang Karena Rekonsiliasi Tidak Temui Kata Sepakat
Menurutnya, sekitar tiga pekan lalu, Pgs Rektor UIN Alauddin telah berupaya mempertemukan keduanya.
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dekan Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Alauddin, Prof Dr Mardan MAg menilai pemilihan ulang terjadi karena kedua belah pihak belum menemui kata sepakat pada proses rekosiliasi yang dilakukan sebelumnya.
Menurutnya, sekitar tiga pekan lalu, Pgs Rektor UIN Alauddin telah berupaya mempertemukan keduanya.
"Pada proses rekonsiliasi kemarin, tim kami tidak bisa menerima keinginan pihak sebelah. Jadi, pemilihan ulang adalah satu-satunya jalan keluar,"ujarnya.
Menurutnya, Pgs Rektor UIN Alauddin, Prof Dr Ahmad Thib Raya MA memiliki wewenang untuk melaksanakan pemilihan rektor.
Pasalnya, seluruh hak dan wewenang rektor UIN Alauddin juga dimiliki oleh Pgs Rektor UIN Alauddin. Bahkan, Prof Thib juga berwenang menandatangani perbaharuan anggota senat UIN Alauddin.