ACC Sulsel Soroti Kejari Makassar Terkait Korupsi Stadion Barombong
Kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan pembangunan Stadion Barombong, Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Aktivis Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi Selatan menyoroti kinerja dari Kejaksaan Negeri Makassar.
Wakil Direktur ACC Sulawesi Selatan Kadir Wokanubun, mengatakan, Kejaksaan Negeri Makassar tidak profesional dan terkesan tidak serius menangani kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan pembangunan Stadion Barombong, Makassar. Di mana tersangka dari kasus ini menyeret pejabat aktif di Pemkot Makassar.
"Kejari harusnya dievaluasi oleh Kejati, ada apa? Kok kasus yang menyeret pejabat Pemkot Makassar belum dikembangkan atau tersangkanya diperiksa," kata Kadir.
Sebelumnya, Kejari Makassar memberikan keterangan pers di kantornya menyampaikan pihaknya akan memeriksa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Barombong yang menetapkan tiga orang tersangka. Di antaranya Mantan Camat Tamalate Ferdy A Amin, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tamalate Firnandar Sabara serta mantan Lurah Barombong Ilham, mereka diketahui masih aktif sebagai PNS di Pemkot Makassar. (*)
