Korupsi Stadion Barombong
ACC Desak Kejari Proses Tersangka Korupsi Stadion Barombong
Dalam kasus ini Kejari Makassar menetapkan tiga orang tersangka
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Staf Pekerja Anti Corruption Commite (ACC), Wiwin Suwandi mendesak agar pihak Kejari Makassar serius kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan pembangunan stadion Barombong di Kecamatan Tamalate Makassar, Kamis (19/3/2015).
Wiwin mengatakan hal tersebut, agar para pejabat yang terlilit kasus Korupsi segera diproses agar mendapat kepastian hukum. Selain itu, ia juga khawatir jika kasus ini didiamkan, ada kecurigaan terhadap publik.
"Kami apresiasi jika tersangka yang juga pejabat Pemkot Makassar ini segera diproses," ujarnya
Dalam kasus ini Kejari Makassar menetapkan tiga orang tersangka diantaranya Mantan Camat Tamalate Ferdy A Amin, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tamalate Firnandar Sabara serta mantan Lurah Barombong Ilham, mereka diketahui masih aktif sebagai PNS di Pemkot Makassar.
Mereka ditersangkakan karena perannya dalam proses pembebasan lahan pembebasan lahan pembangunan stadion Barombong.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suardy Surachman mengatakan pemeriksaan ini rencananya akan dilakukan sebelum penyerahan tahap dua atau pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Makassar, yang dijadwalkan akhir Maret ini. (*)