Guru Besa Nyabu
Begini Jurus Prof Musakkir Kelabui Polisi di Kamar Mandi, Kata Saksi
Dalam kesaksiannya, Aiptu Lili mengungkap upaya Prof Musakkir mengganti urine.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ilham Mangenre
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Sidang untuk terdakwa Prof Musakkir, Senin (9/3), di Pengadilan Negeri (PN) Makassar berisi agenda penyampaian keterangan saksi dari Polrestabes Makassar.
Anggota Sat Narkoba Polrestabes Makassar, Aiptu Lili Sugianto, dihadirkan sebagai saksi.
Aiptu Lili ikut dalam tim penggeberekan yang menangkap Prof Musakkir di salah satu hotel di Makassar, Jumat (14/11/2014) dini hari.
Dalam kesaksiannya, Aiptu Lili mengungkap upaya Prof Musakkir mengganti urine.
"Saya lihat tangan kanan kiri Prof Musakkir mengambil semprot toilet duduk di kamar mandi dan mengganti isi botol urine itu dengan air keran," kata Aiptu Lili.
Adegan itu terjadi saat dia meminta Prof Musakkir memasukkan urinenya di botol yang sudah disediakan.
Saat melihat Prof Musakkir melakukan hal tersebut, Aiptu Lili mengaku meminta Prof Musakkir mengulang pengambilan urine-nya.
Keterangan Aiptu Lili langsung dibantah Prof Musakkir. "Saya tidak pernah mengganti isi botol urine itu," tegas guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, itu.
Mantan Pembantu Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas) akhirnya masuk panti rehabilitasi narkotika lagi, Senin (9/3/2015). [baca: Akhirnya Prof Musakkir Digiring ke Panti Lagi]
Musakkir digiring kembali ke Balai Rehabilitasi Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka, Makassar, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kemarin.
Musakkir keluar sendiri alias kabur dari panti rehab sejak 24 Februari lalu, 13 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Deddy Suardy Surachman, menilai Musakkir tidak kooperatif.
Selengkapnya, baca Tribun Timur, Selasa (10/3/2015). (*)