Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Besa Nyabu

Begini Jurus Prof Musakkir Kelabui Polisi di Kamar Mandi, Kata Saksi

Dalam kesaksiannya, Aiptu Lili mengungkap upaya Prof Musakkir mengganti urine.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Guru Besar Ilmu Hukum Perdata Universitas Hasanuddin (Unhas) yang juga Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Prof DR Musakkir SH MH menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/11/2014) siang. Musakkir tertangkap sedang menggunakan sabu bersama rekannya, Ismail Alrip yang berstatus dosen Fakultas Hukum dan Ketua LBH Unhas, serta dua mahasiswi sekolah tinggi ekonomi swasta, di sebuah hotel di Makassar pada Jumat dini hari. Dari tempat kejadian, polisi menyita sabu dan bong atau alat hisap. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Sidang untuk terdakwa Prof Musakkir, Senin (9/3), di Pengadilan Negeri (PN) Makassar berisi agenda penyampaian keterangan saksi dari Polrestabes Makassar.

Anggota Sat Narkoba Polrestabes Makassar, Aiptu Lili Sugianto, dihadirkan sebagai saksi.

Aiptu Lili ikut dalam tim penggeberekan yang menangkap Prof Musakkir di salah satu hotel di Makassar, Jumat (14/11/2014) dini hari.

Dalam kesaksiannya, Aiptu Lili mengungkap upaya Prof Musakkir mengganti urine.

"Saya lihat tangan kanan kiri Prof Musakkir mengambil semprot toilet duduk di kamar mandi dan mengganti isi botol urine itu dengan air keran," kata Aiptu Lili.

Adegan itu terjadi saat dia meminta Prof Musakkir memasukkan urinenya di botol yang sudah disediakan.

Saat melihat Prof Musakkir melakukan hal tersebut, Aiptu Lili mengaku meminta Prof Musakkir mengulang pengambilan urine-nya.

Keterangan Aiptu Lili langsung dibantah Prof Musakkir"Saya tidak pernah mengganti isi botol urine itu," tegas guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, itu.

Mantan Pembantu Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas) akhirnya masuk panti rehabilitasi narkotika lagi, Senin (9/3/2015). [baca: Akhirnya Prof Musakkir Digiring ke Panti Lagi]

Musakkir digiring kembali ke  Balai Rehabilitasi Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Baddoka, Makassar, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kemarin.

Musakkir keluar sendiri alias kabur dari panti rehab sejak 24 Februari lalu, 13 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Deddy Suardy Surachman, menilai Musakkir tidak kooperatif.

Selengkapnya, baca Tribun Timur, Selasa (10/3/2015). (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved