Guru Besar Unhas Tertangkap Nyabu
Prof Musakkir Kabur dari Rehab BNN, Ini Kata Jaksa
bukan menjadi tanggung jawab dari Kejari Makassar, karena sudah kewenangan Pengadilan Negeri Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri Kejari Makassar, akhirnya angkat bicara mengenai kaburnya Prof Musakkir dari Balai Rehabilitasi Narkoba Baddoka, Senin (9/3/2015).
Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Zulkarnaen A Lopa mengatakan dengan kaburnya Prof Musakkir tanpa izin dari Balai Rehabilitasi, ia akui bukan menjadi tanggung jawab dari Kejari Makassar, karena sudah kewenangan Pengadilan Negeri Makassar.
"Tugas Jaksa, melaksanakan penetapan hakim dan putusan PN," ujarnya.
Ponakan dari mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa ini mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Makassar tidak memberikan keistimewan bagi terdakwa, meski dia pejabat negara, atau guru besar sekalipun.
"Semua sama dudukannya dik, yang salah harus dijerat hukum, tidak mengenal saudara, keluarga, ataupun guru besar," tegasnya.