Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Besar Unhas Tertangkap Nyabu

Prof Musakkir Kabur dari Rehab BNN, Ini Kata Jaksa

bukan menjadi tanggung jawab dari Kejari Makassar, karena sudah kewenangan Pengadilan Negeri Makassar.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Prof Musakkir Kabur dari Rehab BNN, Ini Kata Jaksa
TRIBUN TIMUR/SALDY
jaksa Kejaksaan Negeri Makassar, Zulkarnaen A Lopa

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri Kejari Makassar, akhirnya angkat bicara mengenai kaburnya Prof Musakkir dari Balai Rehabilitasi Narkoba Baddoka, Senin (9/3/2015).

Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Zulkarnaen A Lopa mengatakan dengan kaburnya Prof Musakkir tanpa izin dari Balai Rehabilitasi, ia akui bukan menjadi tanggung jawab dari Kejari Makassar, karena sudah kewenangan Pengadilan Negeri Makassar.

"Tugas Jaksa, melaksanakan penetapan hakim dan putusan PN," ujarnya.

Ponakan dari mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa ini mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Makassar tidak memberikan keistimewan bagi terdakwa, meski dia pejabat negara, atau guru besar sekalipun.

"Semua sama dudukannya dik, yang salah harus dijerat hukum, tidak mengenal saudara, keluarga, ataupun guru besar," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved