Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Besar Nyabu

'Ada Getaran dan Saat Saya Naik, Spring Bed Itu Goyang'

"Kenapa ada goyang-goyang diatas spring bed, apa yang kau bikin...?"

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ilham Mangenre
INTERNET
Nilam Ummi Qalbi, Prof Dr Musakkir, dan Ainun 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- "Ada getaran dan saat saya naik. Springbed itu goyang," ucap Nilam Ummi Qalbi (20) membeberkan ketika ia berdua terdakwa 'guru besar nyabu' Prof Musakkir, di ranjang kamar Hotel Grand Malebu, Makassar, Jumat (14/11/2014).

Ungkapan mahasiswi semester gasal Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi dan Manajemen (STIEM) Bunyaga, tersebut, membuat majelis hakim dan pengunjung terkejut dan tertawa, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN), Makassar, Rabu (4/3/2015).

Nilam mengakui perbuatannya itu saat menjawab pertanyaan lanjutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Yusuf.

Pertanyaan Yusuf tentang apa yang diperbuat saat Nilam setelah duduk dan naik ke ranjang ukuran deluxe, Kamar  313 Hotel Grand Malebu, yang terletak di Jl Bonto Tangnga, Rappocini.

Nilam Ummi Qalbi (20), satu dari tiga saksi mahkota (terdakwa sekaligus saksi dalam perkara yang sama) sidang kasus pesta sabu ala Prof Muzakkir, guru besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Goyang-goyang

Betapa mengejutkan ungkapan Nilam, pengunjung yang didominasi kerabat para terdakwa, mahasiswa, dan wartawan tak kuasa menahan tawa.

Bahkan beberapa pengunjung celetukan dan bekelakar dengan sura tinggi, "Kenapa ada goyang-goyang diatas spring bed, apa yang kau bikin...?"

Andi Cakra Alam, Ketua Majelis Hakim Sidang kasus pesta shabu yang terkenal dengan "pesta kerja makalah ilmiah" itu terpaksa menenangkan riuh redah.

Istilah, "goyang springbed" ini terlontar dari mulut warga Sungguminasa, Gowa ini, setelah majelis hakim menanyakan kesaksian Nilam.

Selain Nilam, dua saksi mahkota untuk terdakwa Profesor Musakkir adalah pengusaha asal Bantaeng Andi Syamsuddin alias Ancu (44), dan Dosen Fakultas Hukum Unhas, Ismail Alrif (23).

Agenda sidang kemarin adalah lanjutan dari penundaan sidang Senin (2/3/2015) lalu, yang batal digelar, atas permintaan mejelis hakim.

"Permintaannya hakim ini dek," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Zulkarnaen A Lopa, awal pekan ini.
Dalam kesaksiannya, Nilam mengaku, saat masuk dikamar 313, di atas spring bed Prof Musakkir sudah berbaring.

"Pak Professor hanya pakai baju dalam "singlet' dengan badan mulai dari dada hingga kaki ditutupi selimut."

Mendengar kesaksiamn itu, Ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam, kembali bertanya. "Apa kamu naik ke spring bed itu?"

Dengan lugas Nilam menjawab, "mengingat saat itu tidak ada kursi di dalam kamar, saya terpaksa duduk disamping Profesor".

Saat itulah, Nilam berseloroh, tentang  "goyang" saat jaksa memperjelas pertanyaan tentang apa yang dilakukan di atas ranjang.

Selengkapnya, baca Tribun Timur, Kamis (5/3/2015). (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved