Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Adzan Lohor, Sidang Owner PT Jujur Jaya Sakti Makassar Diskors

Majelis Hakim yang diketuai, Andi Cakra ini mengatakan, bahwa sidang diskors hingga selesai azan.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang Jentang diskors , atau rehat sejenak, saat suara adzan Lohor dari Musala PN Makassar, Rabu (4/3/2015).

Majelis Hakim yang diketuai, Andi Cakra ini mengatakan, bahwa sidang diskors hingga selesai adzan.

Sekadar diketahui, sidang yang berlangsung ini, mendudukan Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman Alias Jen Tang, sebagai terdakwa

Ia diduga melakukan pengajuan dokumen palsu dalam berkas perkara atas lahan yang terletak di Jl AP Pettarani, Makassar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved