Denda Keterlambatan Proyek Jalan Beton Mattirotasi Hanya 28,4 juta
Dana ini sebagai bentuk penalti molornya pembangunan bernilai Rp 8 miliar lebih tersebut.
Penulis: Mulyadi | Editor: Muh. Taufik
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM- Denda keterlambatan proyek beton jalan Mattirotasi yang dibayarkan pemenang terder proyek sebesar Rp.28,4 juta.
Dana ini sebagai bentuk penalti molornya pembangunan bernilai Rp 8 miliar lebih tersebut.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Syamsuddin Taha, Minggu (1/3/2015).
"Denda keterlambatan beton jalan Mattirotasi sebesar Rp 28,4 juta. Dana ini akan terpotong secara otomatis pada saat pembayaran lunas dari Pemkot,"ujarnya.
Sebelumnya, Kadia PU Kota Parepare menyatakan bahwa untuk setiap proyek yang terlambat selesai dikerjakan akan dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak. (*)