Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Waktu Pembangunan Smelter Diperpanjang, BKPMD Sulsel Desak Investor

Semula pembangunan wajib selesai tahun 2017 diundur menjadi tahun 2019.

Penulis: Hajrah | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Waktu Pembangunan Smelter Diperpanjang, BKPMD Sulsel Desak Investor
Tribun/Oci
Plt Kepala BKPMD Sulsel, Irman Yasin Limpo

Laporan Wartawan Tribun Timur Hajrah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral baru saja melonggarkan kewajiban pembangunan dan operasional smelter hingga 2019 mendatang.

Para pengusaha tambang yang sementara melakukan investasi tentu bisa bernafas lega dengan aturan ini sebab kementerian sekaligus melonggarkan izin ekspor yang kembali bisa dibuka untuk raw material.

Menanggapi ini Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sulsel mengaku tetap berpatokan pada izin prinsip dan jadwal semula yang telah dijanjikan investor terkait investasinya.

"Kami tetap berpedoman pada schedule atau jadwal semula yang terdapat pada laporan kgiatan penananman modal dan jangka waktu izin prinsip," jelas Plt Kepala BKPMD Sulsel, Irman Yasin Limpo.

Menurut dia tujuh perusahaan yang akan membangun smelter di Kabupaten Bantaeng dan Luwu tetap harus mengikuti skema dalam laporan yang sudah diajukan sebelumnya.

Irman menyatakan bahwa komitmen untuk melakukan hilirisasi di Sulsel tetap harus didrong, apalagi dengan komitmen Gubernur yang berharap mesin-mesin pemurnian sudah bisa beroperasi paling lambat tahun ini.

Untuk diketahui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral baru saja melonggarkan kewajiban pembangunan smelter untuk produsen mineral.

Semula pembangunan wajib selesai tahun 2017 molor menjadi tahun 2019.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved