Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abraham Samad Tersangka

Abraham Samad Tidak Penuhi Panggilan Polda Sulselbar

Samad memang hari ini masih menghadiri pelantikan pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK di Istana Negara

Editor: Suryana Anas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Abraham Samad saat menjalani tes uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat komisi III DPR Jakarta Pusat, Senin (21/11/2011). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA- Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sudah berkirim surat ke Polda Sulselbar mengenai ketidakhadirannya untuk diperiksa hari ini.

Melalui kuasa hukumnya, Dadang Trisasongko, Abraham yang ditetapkan tersangka pemalsuan dokumen berhalangan hadir lantaran masih harus menghadiri sejumlah kegiatan.

"Hari ini AS dijadwal ada beberapa kegiatan yang harus dia hadiri. Ini sudah terjadwal lama. Pagi ini kami mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran itu ke Polda Sulsel melalui tim lawyer kami yang ada di Sulsel," ujar Dadang saat dihubungi, Jakarta, Senin (20/2/2015).

Samad memang hari ini masih menghadiri pelantikan pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK di Istana Negara. Pelantikan tiga plt tersebut menyusul Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo lantaran ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya Samad melalui salah satu kuasa hukumnya Nursyahbani Katjasungkana sudah memberitahu soal ketidakhadiran Samad. Menurut Nur, Samad tidak akan hadir lantaran dalam surat pemanggilan tersebut tidak melampirkan penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan (sprindik).

Menurut Dadang, itu memang menjadi salah satu pertimbangan Samad untuk tidak memenuhi panggilan Polda Sulselbar.

"Itu salah satunya. Di surat panggilan mmg tidak dicantumkan nomor sprindiknya. Asumsinya belum ada proses penyidikan. Kita lihat saja nanti. Kami terus mengkaji sikap Polri dalam hal ini," tukas Dadang.

Sebelumnya, Polda Sulselbar melayangkan panggilan kepada Abraham Samad pada 20 Februari 2015 terkait statusnya sebagai tersangka pemalsudan dokumen admonistrasi kependudukan atas nama Feriyani Lim.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved