Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline News Hari Ini

2 Jam Jeng Tang dalam Mobil, Menunggu Sidang 40 Menit

Sejumlah polisi juga sudah siaga di halaman PN.

Editor: Suryana Anas
Tribun/Saldy
Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang menghadiri sidang putusan sela di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Rabu (18/2). Jentang melakukan pelanggaran pidana menempatkan keterangan palsu di atas akta otentik yang merugikan Direktur PT Timurama Andi Hikmah Patompo sebesar Rp10 miliar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pukul 07.00 wita, Rabu (18/2/2015) pagi, suasana di di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl Kartini, Makassar, masih sepi. Hanya juru parkir (jukir) yang kelihatan siaga menyambut pengunjung pengadilan.

Setengah jam kemudian, sejumlah kendaraan memasuki halaman PN. Sejumlah polisi juga sudah siaga di halaman PN.

Beberapa kemudian, mobil Xenia bernomor polisi DD 77 UJ Daihatsu warna putih memasuki halaman PN dan berhenti di depan masjid, sekitar tiga meter dari dinding masjid.
Tak jauh dari mobil itu, beberapa personel polisi berdiri.

"Biasanya jam segini (pukul 10.00 wita), sidang Jen Tang sudah selesai, pas tidak adanya wartawan, tidak tahu kenapa hari ini molor," kata seorang jukir, sekitar pukul 10.00 wita.

Beberapa menit kemudian, pintu Xenia putih itu terbuka, setelah sekitar dua jam terparkir.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (19/2/2015) hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved