Abraham Samad Tersangka
Abraham Samad Terancam 8 Tahun Penjara
Abraham ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 9 Februari 2015 lalu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan administrasi dokumen kependudukan tersangka Feryani.
Abraham ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 9 Februari 2015 lalu. Namun status tersangka tersebut baru diumumkan, Selasa (17/2/2015) hari ini.
Abraham dikenakan Pasal 264 ayat 1 sub 266 ayat 1/Jo pasal 55 ,56, pasal 93 UU nomor 23 tahun 2006 , UU nomor 24 tahun 2013 , dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombespol Endi Sutendi, mengatakan rencananya Jumat (20/3/2015) dua hari mendatang Abraham Samad akan diperiksa di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
"Hari ini penyidik telah melayangkan surat pemanggil pemeriksaan tersangka Abraham, kata Kombespol Endi Sutendi. (*)