Lelang Jabatan Pemkot Makassar
Nasdem Makassar: Komisi ASN Bisa Batalkan Hasil Lelang Jabatan
Menurut Rudi, Komisi ASN (Apartur Sipil Negara) bisa membatalkan hasil promosi jabatan
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Arsyam
MAKASSAR,TRIBUN TIMUR.COM - Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Makassar Rudianto Lallo mengatakan mengatakan berdasarkan Permenpan nomor 13 tahun 2014 dimungkinkan adanya penganuliran hasil promosi/lelang jabatan di lingkup Pemkot Makassar.
Menurut Rudi, Komisi ASN (Apartur Sipil Negara) bisa membatalkan hasil promosi jabatan jika dalam prosesnya mengabaikan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan/latihan, rekam jejak dan integritas.
"Apalagi saya dengar ada pejabat yang dilantik tapi berstatus tersangka, ini tentu bertentangan dengan aspek rekam jejak dan integritas," katanya, Senin (16/2/2015).
Selain itu, dia juga menilai pembentukan KP3S (Komisi Pembangunan dan Percepatan Program Strategis) tidak punya landasan hukum karena tak pernah dibahas bersama DPRD.
Oleh karena itu, Rudi menambahkan, pihaknya akan mengkaji usulan interpelasi yang digalang Legislator Demokrat, Susuman Halim.