Kejati Sulsel Lirik Kasus Korupsi PIP Makassar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Suhardi, mengatakan, akan mengecek perkembangan dari kasus ini.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Barat mulai melirik dugaan Kasus Korupsi Pembebasan Lahan kampus baru Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Suhardi, Kamis (12/2/2015) mengatakan, akan mengecek perkembangan dari kasus ini.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akan mengeksekusi, Zulkifli Nurdin yang juga Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkot Makassar.
Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman menyatakan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan MA. Hanya saja ia tidak menjelaskan lebih rinci kapan dan dieksekusi seperti apa nantinya Kabag Ortala ini.
"Kami tidak bisa mengatakan harinya. Yang jelas intinya akan mengeksekusi tersangka ini dalam waktu dekat," ujarnya. (*)