Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu

Siang Ini Prof Musakkir Kembali Disidang

Sidang Prof Musakkir akan digelar sekitar pukul 12.00 wita

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar kembali menyidangkan kasus penyelahgunaan Narkoba, Rabu (11/2/2015).

Sidang ini merupakan sidang lanjutan, di mana terdakwanya adalah mantan WR III Universitas Hasanuddin, Prof Musakkir yang juga guru besar Universitas Haasanuddin.

Selain Prof Musakkir, terdakwa lainnya, Nilam Ummi Qalbi, Ainun Nakiyah, Ismail Alrif, Harianto, dan Andi Syamsuddin juga ikut sidang.

Dari keterangan Pengacara Prof Musakkir, yakni Acram Mappaona mengatakan bahwa kliennya akan mengikuti sidang sebagai saksi dari terdakwa lainnya.

Sidang Prof Musakkir akan digelar sekitar pukul 12.00 wita. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved