Fadli Rahim Hadirkan Saksi Ahli Bahasa dari Unhas
Direktur Lephas ,Alwy Rahman, yang memberikan keterangan dalam konteks bahasa
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Fadli Rahim, menghadirkan saksi ahli bahasa dari Lembaga Penertiban Unhas (Lephas), dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kamis (5/2/2015).
Hadir langsung Direktur Lephas ,Alwy Rahman, yang memberikan keterangan dalam konteks bahasa yang terjadi obrolan grup Line yang menjadi dasar kasus.
Ini sudah ke 13 kalinya sidang pencemaran nama baik Bupati Gowa dengan terdakwa Fadli Rahim yang juga pegawai negeri sipil di Lingkup Pemkab Gowa. (*)