Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polrestabes Makassar: Pengguna "Plat Gantung" Dikenakan Sanksi Berat

Akan dikenakan pasal 280 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
DOK TRIBUN TIMUR
Porsche Carrera 911 warna hitam, menggunakan 'pelat gantung' nomor polisi DD 21 AO 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kepala Unit Kecelakaan Lalulintas Polrestabes Makassar, AKP Alimuddin menjelaskan, bagi pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan aturan dalam berkendaraan akan dikenakan sanksi berat.

Seperti halnya dengan pengendara yang menggunakan plat nomor palsu tidak sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Pengendara yang menggunakan plat Palsu tentu akan diberikan sanksi tegas. Sesuai dengan pasal dalam UU yang berlaku, kata AKP Alimuddin kepada Tribun, Jumat (30/1/2015) kemarin.

Menurutnya, sanksi bagi pengguna plat palsu akan dikenakan pasal 280 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan denda Rp 500 ribu.Sementara yang tidak menggunakan Surat Izin Mengendara dikenakan pasal 281 dengan denda satu juta.

Mengenai masalah mobill jenis Porsche Carrera 911 hitam yang dikendarai seorang pelajar dengan menggunakan nomor polisi DD 21 AO, Alimuddin mengaku belum mendapatkan laporanya.

"Kami akan selidiki, jika memang benar mobil tersebut menggunakan Plat Gantung. Tapi sampai sekarang belum mendapatkan laporan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan mobill jenis Porsche Carrera 911 hitam yang dikendarai seorang pelajar dengan menggunakan nomor polisi DD 21 AO mengalami kecelakan di Jl Gunung Bawakareng, Makassar. Mobil mewah tersebut diserempet kendaraan motor.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved