Jentang Disidang di Pengadilan Negeri Makassar Hari Ini
Kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dengan menggunakan surat palsu
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pihak Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perkara Soedirjo Aliman alias Jentang, Rabu (28/1/2015).
Kasus yang melilit bos PT Jujur Jaya Sakti ini adalah dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dengan menggunakan surat palsu ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar. (*)