Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jentang Disidang di Pengadilan Negeri Makassar Hari Ini

Kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dengan menggunakan surat palsu

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pihak Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perkara Soedirjo Aliman alias Jentang, Rabu (28/1/2015).

Kasus yang melilit bos PT Jujur Jaya Sakti ini adalah dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dengan menggunakan surat palsu ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved