Kalah di Pengadilan, Pemkot Makassar Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 300 Juta
Pengadilan Tinggi juga meminta Pemkot Makassar untuk membayar ganti rugi Rp 300 juta.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ilham Mangenre

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
MAKASSAR,TRIBUNTIMUR.COM- Kepala Dinasa Pendidikan Makassar Mahmud BM, mengaku akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan warga, Makmur, yang mengklaim tanah atas nama alm Besse Pr Bin Kade.
"Kita harap proses ini bisa dimenangkan Pemkot demi menyelamatkan aset negara," kata Mahmud BM, Selasa (13/1/2015).
Mahmud juga mengaku bakal menunjuk menunjuk Kabag Hukum Pemkot Makassar, Apriadi, untuk mengawal kasus tersebut.
Luas lahan yang diperselisikan Pemkot dan Makmur, yakni, 1400 meter persegi. Itu diklaim sejak tahun 1983.
Putusan Pengadilan Tinggi, selain menerima gugatan Makmur, Pengadilan Tinggi juga meminta Pemkot Makassar untuk membayar ganti rugi Rp 300 juta. Perkara nomor, PDT/2014/PT/ MKS. (*)