Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Besar Unhas Ditangkap Nyabu

Besok Prof Musakkir Diserahkan ke Kejari Makassar

Berkasnya dianggap sudah masuk dalam P21 (lengkap).

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kasipidum Kejari Sulsel, Sulkarnaen A Lopa, Senin (5/1/2015). 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka kasus narkoba, Prof Musakkir, serta barang buktinya akan diserahkan Polrestabes Makassar ke Kejaksaan Negeri Kejari Makassar, Selasa (6/1/2015).

"Besok tersangka kasus narkoba yang melibatkan Prof Musakkir serta barang buktinya akan diserahkan Polrestabes ke kami," ujar Kasipidum Kejari Sulsel, Sulkarnaen A Lopa, Senin (5/1/2015). Hal ini karena berkasnya dianggap sudah masuk dalam P21 (lengkap).

Menurutnya, Prof Musakkir ini akan dijerat dengan pasal 112, dan 127 tentang penyalahgunaan narkoba.

Berkas perkara tersangka Prof Musakkir dengan nomor berkas perkara: BP/218/XII/2014/Res Narkoba , untuk tersangka Ismail Alrif berkas perkara nomor: BP/216/XII/2014/Res Narkoba, sedangkan tersangka Nilam Ummi Qalbi dengan nomor berkas perkar : BP/217/XII/2014/Res Narkoba. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved