Korban Tragedi Belang Belang Maros
Sopir 'Avanza Maut' Maros DItetapkan Tersangka
Kecelakaan di penghujung 2014 ini menewaskan enam orang.
Laporan Wartawan Tribun Timur Muthmainnah Amri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kecelakaan beruntun yang merenggut enam nyawa sekaligus di Kampung Belang Belang Kelurahan Maccini Baji Kecamatan Lau, Maros, Selasa (30/12/2014) lalu saat ini masih ditangani Polres Maros.
Polisi telah menetapkan sopir Avanza maut, Heri Bertus Jebarur (24), sebagai tersangka dalam kasus nahas ini.
Kapolres Maros AKBP CF Hotman Sirait, mengonfirmasikan jika tersangka dikatakan lalai karena mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dan memaksakan mendahului kendaraan dari kiri secara tidak aman bagi penumpang.
Maka warga Kompleks Perumahan Gubernur Paccerakkang tersebut terancam dijerat hukuman maksimal enam tahun penjara karena melanggar pasal 310 ayat 4, 3, dan 2.
Saat peristiwa nahas itu terjadi, Heri sendiri hanya mengalami luka lecet pada kening kanan.
"Jadi kerjaannya memang sopir lepas, kadang bawa pete pete kadang ngantar penyewa keluar daerah," jelas Kapolres, Kamis (1/1/2015).(*)