Berkas Kasus Narkoba Prof Musakkir Sudah P21
"Berkas Prof sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," katanya.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menyatakan berkas perkara kasus narkoba wakil rektor III (WR III) non aktif Unhas, Prof Musakkir, dosen fakultas hukum Unhas, UPT Konsultasi dan Bantuan Hukum Unhas, Ismail Alrif, bersama mahasiswi STIEM, Nilam Ummi Qalbi, sudah P21 (lengkap).
Demikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar melalui Ketua Tim Jaksa Peneliti Kejari Makassar, Mas'ud yang ditemui dikantor Kejari Makassar, Senin (29/12/2014).
"Berkas Prof sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," katanya.
Tahap dua dimaksud ialah, penyerahan bukti dan tersangka, dan agenda perampungan berkas untuk gelar sidang.
Berkas perkara tersangka Prof.DR. Musakkir dengan nomor berkas perkara: BP/218/XII/2014/Res Narkoba , untuk tersangka Ismail Alrif berkas perkara nomor: BP/216/XII/2014/Res Narkoba, sedangkan tersangka Nilam Ummi Qalbi dengan nomor berkas perkara: BP/217/XII/2014/Res Narkoba. (*)