Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berkas Kasus Narkoba Prof Musakkir Sudah P21

"Berkas Prof sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," katanya.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
facebook
Nilam, Prof Musakkir, Ainun 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menyatakan berkas perkara kasus narkoba wakil rektor III (WR III) non aktif Unhas, Prof Musakkir, dosen fakultas hukum Unhas, UPT Konsultasi dan Bantuan Hukum Unhas, Ismail Alrif, bersama mahasiswi STIEM, Nilam Ummi Qalbi, sudah P21 (lengkap).

Demikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar melalui Ketua Tim Jaksa Peneliti Kejari Makassar, Mas'ud yang ditemui dikantor Kejari Makassar, Senin (29/12/2014).

"Berkas Prof sudah P21, dalam waktu dekat akan memasuki tahap dua," katanya.

Tahap dua dimaksud ialah, penyerahan bukti dan tersangka, dan agenda perampungan berkas untuk gelar sidang.

Berkas perkara tersangka Prof.DR. Musakkir dengan nomor berkas perkara: BP/218/XII/2014/Res  Narkoba , untuk tersangka Ismail Alrif berkas perkara nomor: BP/216/XII/2014/Res Narkoba, sedangkan tersangka Nilam Ummi Qalbi dengan nomor berkas perkara: BP/217/XII/2014/Res Narkoba. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved