Hari Anti Korupsi
Catat, Ini Sejumlah Kasus Korupsi yang Tangani Kejati Versi ACC Sulsel
Di antaranya, kasus korupsi revitaalisasi pabrik gula di Sulsel
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR –Sejumlah kasus korupsi ditangani tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, sejak tahun 2008 sampai tahun 2014, Berikut catatan Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi .
Di antaranya, kasus korupsi revitaalisasi pabrik gula di Sulsel, sementara proses penyidikan, tersangka Trihario selaku Dirut PT Rakayasa Industri.
Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulsel, tahun 2008 dengan kerugian negara Rp8,87 miliar. Tersagka, mantan bendahara Pemrov, Anwar Beddu dan saat ini sudah bebas bersayarat, Mantan Sekprov, Andi Muallim, divonis 2 tahun penjara. Dan empat tersangka lainnya yakni Adil Patu, Mujiburahman, Mustaqfir Sabri alias Moses dan Kahar Gani belum ditahan.
Staf Badan Pekerja ACC, Wiwin Suwandi, kasus dugaan pengadaan Alat Laboratorium Olahraga di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNM tahun 2012, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22 miliar dengan tersangka yakni Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM, Syatir Mahmud dan direktur PT Prabu Pertiwi, Lisa Lukita Wati selaku rekanan.
Kasus Dugaan korupsi dana pengangkutan Kendaraan pemadam kebakaran Parepare tahun 2011. Pencarian DPO, Vice Presiden Kifa, Yhosimune Yamada, sementara tersangka lainnya, mantan kepala Dinas PU, Imran Ramli dan mantan kepala Inspektorat, Badaruddin sementara menjalani persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
"Kasus dugaan korupsi pengadaan logistik KPU Sulsel, sementaran penyelidikan, dalam kasus tersebut, diduga terjadi penyimpangan dalam proses tender logsitik. Dugaan korupsi Gernas Kakao Luwu, tersangka Direktur PT Koya, Saleh Rahim. Hingga saat ini belum ada perkembangan kasus tersebut," ujar Wiwin.
Lebih lanjut, Wiwin, melanjutkan, kasus yang sudah lama ditangani Kejati, yakni kasus Korupsi pembangunan irigasi Bone, tersangka Andi Irsan Idris Lagaligo. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda tahun 2012 lalu.
Kasus dugaan korupsi izin produksi timbal di Polman dilakukan oleh PT Isco. Dalam kasus ini Kejati tidak pernah menetapkan tersangka.
Kasus dugaan korupsi pendidikan gratis Gowa, sementara penyelidikan. Kerugian negara sekitar Rp20 miliar. Bahkan kasus ini menjadi salah satu kasus yang ditarget Kejati untuk dituntaskan pada tahun 2012.
"Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sidrap tahun 2012 dengan kerugian negara sekitar Rp4,3 miliar Kasus ini sementara tahap penyelidikan dan belum ada tersangka," kata Wiwin.
Wiwin, melanjutkan, kasus lain yakni, pembangunan jembatan Kabupaten Wajo 2010, dengan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar. Kasus ini tidak ada perkembangan sampai sekarang.
Kasus Dugaan korupsi dana Aspirasi Jeneponto 2012, dengan kerugian negara sebesar Rp55 miliar, Kejati belum menetapkan tersangka. Kasus aspirasi Jeneponto tahun 2013, dengan kerugian negara sekitar Rp11 miliar. Dalam kasus ini Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar Diduga terlibat.
Kasus dugaan korupsi penyimpangan pajak Bahan Bakar Bersubsidi (BBM) tahun 2010- 2013, sementara penyelidikan dan belum ada tersangka. Kasus dugaan korupsi dua mega PT Pelindo IV Makassar. Kasus ini sementara penyelidikan dan belum ada tersangka. Kasus Korupsi pengadaan Mobil Toko (Moko) tahun 2011, kasus ini sementara penyelidikan.
"UNM paling banyak kasusnya, seperti, dugaan korupsi pembangun menara Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun 2012 dengan kerigian negara sekitar Rp28 miliar.
Dugaan korupsi penyimpangan anggaran pendaftaran mahasiswa UNM tahun 2010 dengan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar," ucap Wiwin.
Selain itu, dugaan korupsi pengadaan blogrant penelitian UNM 2010-2011 dengan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar. Dugaan korupsi pengadaan komputer dan peralatan kelas UNM 2010-2011 dengan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
Pengadaan Laboratorium fakultas Matematika UNM tahun 2010-2011, dengan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Kegiatan peralatan mesin multimedia UNM tahun 2010-2011, dengan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Kegiatan Bantuan Mahasiswa (Beasiswa) UNM tahun 2010-2011, dengan kerugian negara sebesar Rp8 miliar. Pembangunan gedung Pascasarjana UNM tahun 2010-2011, dengan kerigian negara sebesar Rp30 miliar. Proyek renovasi gedung laboratorium MIPA UNM tahun 2012, dengan kerugian negar sebesar sebesar Rp43,3 miliar.
Dugaan korupsi RS Universitas Hasanuddin, tahun 2010, kerugian negara sekitar sekitar miliaran. Kejati belum mengeluarkan besarnya kerugian negara.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Makassar tahun 2012 dengan kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar. Kasus dugaan korupsi Rekening Gendut Bupati Pinrang 2012, sebesar Rp31,5 miliar.
Kasus dugaan korupsi mesjid Agung Maros tahun 2008 dengan kerugian negara sebesar Rp8 miliar. Kasus dugaan Migas Wajo,tahun 2012 dengan menggukan anggaran APBN sebesar Rp40 miliar. Tersangka Dirut Migas, Evita Legowo. Kejati masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (*)