Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kebakaran Pasar Sentral Makassar

Ini Alasan Acram Mundur Sebagai Pengacara Pedagang Sentral Makassar

Pedagang pasar sentral tersebut telah mencederai kehormatan profesi Advokat.

Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Pengurus Bidang Hukum KNPI Soppeng, Acram Mappaona Azis menyatakan siap maju jadi calon Ketua KNPI Makassar disela Jumpa Pers yang digelar di Cafe Lagaligo, Jl Pengayoman, Makassar, Selasa (6/5/2014). Jika terpilih Acram Mappaona akan meninggalkan kebiasaan hedonis yakni menolak dana APBD yang dianggap tak ada artinya. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengacara Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM), Acram Mappaona Azis, menyatakan dan resmi mundur sebagai pengacara Pedagang, lantaran propesinya sebagai pengacara dilecehkan. Minggu (2/11/2014).

"Terhitung hari Sabtu, 1 November 2014, saya, Acram Mappaona Azis, member off PERADI, Advokat di Makassar, tidak lagi menjadi Kuasa Hukum Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM), terkait dengan pelecehan dan Penghinaan Profesi oleh pengurus APPSM," ujar Acram Mappaona Azis.

Pedagang pasar sentral tersebut telah mencederai kehormatan profesi Advokat. Pihak APPSM telah melecehkan profesinya sebagai pengacara dengan tidak menghormati proses hukum, ditunjuk-tunjuk depan umum seperti anak jalanan.

Acram menilai pihak APPSM tidak menghormati proses hukum, Acram telah membentuk tim teknis untuk mengkaji tehnik konstruksi, memasukkan gugatan, memblokir Hak Pengelolaan Lahan dan Surat Haka Guna Bangunan (SHGB) Induk, dan membuat Pertelaan sendiri, namun hal itu diabaikan oleh pengurus.

Selanjutnya Acram menjelaskan, terkadang pihaknya dianggap seperti kacung pengurus APPSM, yang seolah-olah bisa diperintah apa saja asal sudah diberi uang.

"Hal tersebut diabaikan, dan pengurus sering menganulir sendiri hasil rapat. Sambil tunjuk-tunjuk, dan bilang, ini pengacara yang penting kalau berhasil, kasih saja uang,"ujar Acram Mappaona Azis.

Padahal menurut Acram, sejak awal pihaknya tidak pernah meminta honor, kecuali biaya resmi, seperti gugatan, pengumuman di koran dan pengumpulan bukti-bukti.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved