Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Pelita Agro Mustika Bantah Jual Lahan Terminal Cargo Pemkot Makassar

Pihak perusahaan hanya menjual Hak Guna Bangunan (HGB)

Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani

Laparan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengacara PT Pelita Agro Mustika Karya, Faisal Ibnu membantah tidak pernah melakukan penjualan terminal cargo milik pemkot yang terletak di Parangloe, Makassar. Pihak perusahaan tidak berani melakukan penjualan lahan karena sertifikatnya masih dikuasai oleh Pemkot.

Pihak perusahaan hanya menjual Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut sudah sesuai dengan perjanjian dengan pihak Pemkot dan permendagri nomor 17 tentang pegelolaan aset daerah. Dalam waktu 30 tahun pihak perusahaan akan menguasai lahan tersebut terhitung sejak tahun 2006. Dan jika waktu 30 tahun tersebut sudah habis dan HGB tidak diperpanjang oleh perusahaan maka pemkot berhak untuk mengambil lahan tersebut.

"Ya, sekarang yang berkembang itu Argo menjual lahan aset Pemkot. Kami tidak pernah menjual aset lahan kota. Sertifikatnya masih ada sama pemerintah. Kita tidak pernah melanggar Permendagri. Selama 30 tahun tanah itu akan dikemblikan. HGB itu legal. Bangunan itu hanya berlaku 30 tahun saja. Kalau tidak diperpanjang HGBnya akan dikembalikan ke pemerintah," ujar Faisal Ibnu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved