Kasi Penkum Kejati Sulsel Benarkan Jamwas Periksa Jen Tang
Pemeriksaan dilakukan di ruang pengawasan Kejati Sulsel.
Penulis: Ansar | Editor: Muh. Taufik
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM -Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap Pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Soerdirjo Aliman alias Jen Tang, tersangka kasus penimbunan laut atau reklamasi di Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Rahman Morra juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Jen Tang dan internal Kejati yang diduga terlibat pada dugaan gratifikasi itu. Pemeriksaan dilakukan di ruang pengawasan Kejati Sulsel.
Hanya saja Rahman tidak mau berkomentar banyak terkait pemeriksaan tersebut. Terkait informasi hasil pemeriksaan tersebut, Rahman mengaku bukan kewenangannya memberikan keterangan pada media massa.
"Benar ada pemeriksaan kepada Jen Tang, tapi bukan wewenang saya untuk berkomentar. Kan adami keterangannya pak Nashruddien,"katanya. (*)