Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasi Penkum Kejati Sulsel Benarkan Jamwas Periksa Jen Tang

Pemeriksaan dilakukan di ruang pengawasan Kejati Sulsel.

Penulis: Ansar | Editor: Muh. Taufik

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM -Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap Pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Soerdirjo Aliman alias Jen Tang, tersangka kasus penimbunan laut atau reklamasi di Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Rahman Morra juga  membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Jen Tang dan internal Kejati yang diduga terlibat pada dugaan gratifikasi itu. Pemeriksaan dilakukan di ruang pengawasan Kejati Sulsel.

Hanya saja Rahman tidak mau berkomentar banyak terkait pemeriksaan tersebut. Terkait informasi hasil pemeriksaan tersebut, Rahman mengaku bukan kewenangannya memberikan keterangan pada media massa.

"Benar ada pemeriksaan kepada Jen Tang, tapi bukan wewenang saya untuk berkomentar. Kan adami keterangannya pak Nashruddien,"katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved