Dies Natalis ke 58 Unhas
Ketua MK: Pendidikan Adalah Amanah Konstitusi
Disampaikan pada acara peringatan Dies Natalis ke 58 Tahun Universitas Hasanuddin (Unhas) di Baruga AP Pettarani
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Dalam acara peringatan Dies Natalis ke 58 Tahun Universitas Hasanuddin (Unhas) di Baruga AP Pettarani, Rabu (10/9/2014), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr Hamdan Zoelva MH turut membawa orasi ilmiah bertajuk "Peran Perguruan Tinggi Dalam Pembentukan Karakter Bangsa".
Dalam orasinya, Hamdan menyampaikan pendidikan merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang secara tegas menyatakan tujuan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan tersebut diperjelas dalam Pasal 31 UUD 1945, dimana disebutkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Selanjutnya, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," ujarnya.
Menurutnya, penghormatan negara atas hak pendidikan bagi setiap warga negara menimbulkan kewajiban bagi negara untuk menyediakan pendidikan.
Dengan demikian, filosofi mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut harus turut menjadi landasan bagi sebuah perguruan tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
"Namun, perguruan tinggi tidak hanya berkewajiban melahirkan generasi yang bernalar intelektual, tapi juga mengupayakan pembentukan karakter bangsa yang tidak hanya berorientasi pada pengetahuan melainkan pada nilai," jelasnya. (*)