Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Ganja 18 Kg di Paopao Gowa Terkendala Izin BI

Pengembangan kasus 18 kg ganja yang diamankan di rumah kost Pondok Mawar Komplek BTN Paopao Permai

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Waode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Pengembangan kasus 18 kg ganja yang diamankan di rumah kost Pondok Mawar Komplek BTN Paopao Permai 30 Juli lalu hingga kini masih dalam  penyilidikan Polres Gowa.

Polisi belum bisa menentukan tersangka baru karena adanya kendala izin dari Bank Indonesia (BI) untuk melidik salah satu nasabah dari bang swasta yang diduga menjadi bandar narkotika jenis ganja tersebut.

Kapolres Gowa, AKBP Lafri Prasetyo, saat ditemui pada acara pemusnahan barang bukti ganja tersebut, mengaku terkendala dengan izin dari BI.

"Kami masih menunggu izin dari  BI untuk membuka rekening salah satu nasabah di bank swasta. Izinnya belum keluar. Kami tidak bisa melidik karena rekening itu bersifat rahasia. Kemungkinan dalam waktu dekat ini akan ada jawaban dari BI," ujarnya, Selasa (2/9/2014).

Kasus ini menyeret tersangka Andi Muh Fadel (18) dan melibatkan anak seorang dosen universitas swasta di Makassar, Mulyadi (18).

Kasus ini terungkap atas kejelian anggota Satbinmas Polsek Somba Opu yang menerima informasi  mencurigakan tentang gerak gerik tersangka dari pemilik kos. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved