Kasus Korupsi Bansos Sulsel
Anwar Beddu: Saya yang Salah
Ia juga mengaku tidak dikorbankan oleh siapapun karena hal itu murni kesalahannya.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Mantan Bendahara Pemprov Sulsel Anwar Beddu mengaku bersalah pada kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel. Ia juga mengaku tidak dikorbankan oleh siapapun karena hal itu murni kesalahannya.
“Saya sudah dipenjara karena saya memang bersalah. Saya tidak merasa dikorbankan oleh siapapun,” kata Anwar Beddu usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di lantai 5 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (21/8/2014).
Selain Anwar Beddu, penyidik Kejati Sulsel memeriksa mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel Yushar Huduri. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas empat tersangka baru kasus Bansos Sulsel, Adil Patu, Kahar Gani, Mujiburrahman, dan Mustagfir Sabri.
Yushar diperiksa setelah sebelumnya penyidik Kejati Sulsel mengancam akan menjemput paksa jika mangkir lagi dari pemeriksaan. Pada pemeriksaan sebelumnya, Yushar memang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (22/8/2014) hari ini. (*)