Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor UIN Alauddin

Statuta Belum Terbit, PSCR Mulai Sebar Undangan

PSCR UIN Alauddin mulai menyebarkan undangan kepada seluruh anggota senat UIN Alauddin untuk menghadiri pemilihan Rektor pada 7 Agustus mendatang.

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Muh. Taufik
zoom-inlihat foto Statuta Belum Terbit, PSCR Mulai Sebar Undangan
ist
Logo UIN Alauddin

Laporan Wartawan Tribun Timur Anita Wardana

MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM-Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin mulai menyebarkan undangan kepada seluruh anggota senat UIN Alauddin untuk menghadiri pemilihan Rektor UIN Alauddin pada 7 Agustus mendatang.

Ketua PSCR UIN Alauddin, Dr Salehuddin Yasin mengatakan pemilihan rektor UIN Alauddin tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan meskipun PSCR belum mendapatkan kepastian terbitnya Statuta UIN Alauddin yang baru.

"Panitia sudah mendapat arahan dari Rektor karena berdasarkan PMA, sudah memberikan wewenang kepada PSCR yang dibentuk oleh rektor untuk melaksanakan pemilihan. Sebelumnya informasi bahwa statuta terbit akhir Juni lalu, tapi sampai sekarang belum ada,"ujar Salehuddin.

Sebelumnya, UIN Alauddin bersama enam Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) lainnya mendapatkan surat edaran dari Kementerian Agama untuk tidak melakukan pemilihan hingga Statuta bagi ke tujuh PTAIN tersebut telah diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Sementara itu, salah satu calon rektor UIN Alauddin, Prof Dr Mardan MAg juga membenarkan telah menerima undangan pemilihan rektor pada 7 Agustus serta undangan Pemaparan Visi Misi pada 5 Agustus, besok.

"Undangan sudah ada, tentu saya berharap statuta itu bisa diterima UIN Alauddin sebelum pemilihan berlangsung,"ujarnya.

Dekan Fakultas Adab dan Humaniora tersebut menambahkan, ia mendapatkan informasi bahwa Statuta telah ditandatangani oleh Menteri Agama dan naskahnya telah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses pencatatan keabsahan aturan yang berlaku pada statuta tersebut.

"Masih ada waktu hingga tanggal 7 nanti, karena kita harus menaati aturan bahwa pemilihan tidak dapat dilaksanakan sebelum statuta tersebut diterima,"tambahnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved