Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lebaran Idulfitri 1435 H

2.071 Napi Lapas Klas 1 Makassar Dapat Remisi Lebaran

Diberikan bagi Napi yang telah menjalani dua pertiga dari masa tahanannya.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar

TRIBUN TIMUR.COM,  MAKASSAR -Sebanyak 2.071 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Gunung sari diberikan kesempatan untuk keluar dari Lapas. Hal tersebut disebabkan karena adanya pemotongan masa tahan oleh kementrian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Kantor Wilayah(Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulsel, F Haru Tamtomo, Jumat (1/8/2014) mengatakan, pemberian pemotongan hukuman atau remisi diberikan kepada Napi khusus  Idulfitri ini diberikan bagi Napi yang telah menjalani dua pertiga dari masa tahanannya.

"Dan Napi yang berprestasi serta berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas. Ribuan Napi kita  berikan remisi seperti yang telah kami ajukan ke Kementrian," ujar F Haru Tamtomo. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved