Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lebaran Idulfitri 1435 H

BKD Sulsel Akan Beri Sanksi PNS yang Tambah Libur

PNS Pemrov Sulsel libur mulai 28 Juni hingga 2 Agustus 2014 dan masuk pada Senin 4 Agustus mendatang

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Kepala BKD Sulsel Mustari Soba menegaskan tidak segan memberikan sanksi kepada PNS lingkup Provinsi Sulsel apabila menambah libur Lebaran.

PNS Pemrov Sulsel libur mulai 28 Juni hingga 2 Agustus 2014 dan masuk pada Senin 4 Agustus mendatang.

Hari pertama kerja ia akan mendampingi Gubernur Sulsel untuk melakukan sidak di beberapa satuan perangkat kerja daerah provinsi.

"Kami tidak mau ini sampai bocor, karena kalau diketahui bahwa tim kami mau datang pasti para pegawai otomatis mempersiapkan diri untuk masuk pada hari itu juga," tegasnya, Jumat (25/7).

Mustari mengharapkan agar kebijakan libur yang diberikan pegawai kiranya dimanfaatkan baik-baik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved