Lebaran Idulfitri 1435 H
BKD Sulsel Akan Beri Sanksi PNS yang Tambah Libur
PNS Pemrov Sulsel libur mulai 28 Juni hingga 2 Agustus 2014 dan masuk pada Senin 4 Agustus mendatang
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Kepala BKD Sulsel Mustari Soba menegaskan tidak segan memberikan sanksi kepada PNS lingkup Provinsi Sulsel apabila menambah libur Lebaran.
PNS Pemrov Sulsel libur mulai 28 Juni hingga 2 Agustus 2014 dan masuk pada Senin 4 Agustus mendatang.
Hari pertama kerja ia akan mendampingi Gubernur Sulsel untuk melakukan sidak di beberapa satuan perangkat kerja daerah provinsi.
"Kami tidak mau ini sampai bocor, karena kalau diketahui bahwa tim kami mau datang pasti para pegawai otomatis mempersiapkan diri untuk masuk pada hari itu juga," tegasnya, Jumat (25/7).
Mustari mengharapkan agar kebijakan libur yang diberikan pegawai kiranya dimanfaatkan baik-baik. (*)
Berita Terkait