Mantan Wali kota Makassar Tertipu Bisnis Investasi Emas
Mantan Wali Kota Makassar Malik B Masry, melaporkan PT Midtou Aryacom Futures karena adanya unsur penipuan yang dilakukan pada 31 Juni 2012.
Penulis: Ansar | Editor: Muh. Taufik
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM -Mantan Wali Kota Makassar Malik B Masry, pekan lalu, telah melaporkan PT Midtou Aryacom Futures yang beralamat Kompleks pertokoan antara Jl Latimojong dan Jl Veteran, Makassar tepatnya sebelah barat kantor BCA, dengan laporan tindak pidana penipuan.
Kuasa Hukumnya ,Tadjuddin Rahman, Jumat (11/7/2014) mengatakan bahwa klainnya melaporkan hal tersebut Polrestabes Makassar, dengan laporan adanya unsur penipuan yang dilakukan pada 31 Juni 2012 lalu .Perusahaan tersebut bergerak dibidang investasi emas. Perusahaan tersebut mengajak Malik B Masry untuk melakukan investasi emas pada perusahaan tersebut dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda.
"Namun setelah klien kami mengeluarkan uang ratusan juta ternyata apa yang dijanjikan perusahaan tidak terbukti. Akibatnya, klain kami mengalami kerugian,"kata Tajuddin.
Sementara, Andi Malik menambahkan komentar Tadjuddin, sebelum ia bergabung pada perusahaan yang menjanjikan masa depan cerah tersebut, ia pernah didatangi oleh marketing PT Midtou Aryacom Futures Andah Dinata, di rumahnya di Jl Tima 5, Blok A 20/6 Pannakukang. Pada saat itu sebagai Marketing, ia menceritakan semua kelebihan perusahaannya, mendengar penjelasan tersebut, Andi Malik, seperti orang yang terhipnotis dan mengikuti semua kemauan marketing tersebut. Padahal kekurangan perusahaan tersebut belum di jelaskan.
Akibatnya, Andi Malik mengeluarkan uang ratusan juta selama lima kali. Namun perusahaan tersebut tidak pernah melaporkan transaksinya kepada Andi Malik, uang tersebut digunakan untuk apa. Malik mulai curiga, dengan adanya unsur penipuan tersebut.
"Penipuan selalu dimulai dengan niat jahat. Kami sudah lapor perusahaan tersebut ke Polrestabes, pihak kepolisian minta untuk tetap kasus ini berjalan. Pada kasus ini, kita transaksi dulu baru perjanjian. Seharusnya kan perjanjian dulu baru transaksi. Saya baru mulai sadar, kalau saya ditipu pada saat uang saya tidak dikembalikan," ujar Andi Malik.
Beberapa kali Andi Malik untuk meminta uangnya tersebut dengan mendatangi pimpinan perusahaan tersebut, Widji. Namun hal yang sama diungkapkan marketingnya itu, ia masih terus meminta uang, karena untuk mengembalikan uang sebelumnya. Namun Andi Malik tidak memberikannya. Andi Malik kemudian mengancamnya untuk melaporkannya kepada Polisi.
"Saya sudah paksa untuk minta uangku, namun ia meminta lagi uang, untuk memutarnya. Saya tidak mau lagi. Dia tidak pernah datang pada saat melakukan transaksi. Harus ada persetujuan dari saya, kan saya punya uang. Alamatnya berpindah, tidak ada alamat tetapnya di Makassar. Perusaaan ini baru buat perjanjian jika orang sudah rugi. Perjanjiannya pun mengandung unsur bujuk. Isi perjanjian penipuan. Uang saya sudah tidak ada, tapi bunganya masih ada, sebesar Rp 17 juta. Kok bisa pokoknya tidak ada, baru bunganya ada," kata Andi Malik.
Sementara Tadjuddin mengatakan, bahwa perusahan tersebut tidak memiliki sertifikat pialang. Namun mereka berani menjalankan investasi emas yang nilainya mencapai miliaran rupiah. (*)