Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilihan Rektor UIN Alauddin

Terkendala Umur, Qadir Gassing Gugur dalam Pilrek UIN Alauddin

Prof Qadir sudah 63 tahun jadi sudah tidak memenuhi kriteria

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Prof Dr A Qadir Gassing HT MS berpidato pada Deklarasi dirinya sebaga bakal calon rektor UIN Alauddin, di Hotel d Maleo, Jl Pelita Raya, Makassar, Senin (31/3/2014). Deklarasi Bakal calon incumbent tersebut dihadiri 26 anggota senat UIN Alauddin. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Rektor Universitas Islam Negeri ( UIN) Alauddin Prof  A Qadir Gassing HT MS secara resmi dinyatakan gugur dalam Pemilihan Rektor.

Hal tersebut berdasarkan surat ketetapan yang dikeluarkan Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR) UIN, Senin (8/7/2014).

Faktor umur seperti yang dibicarakan sebelumnya menjadi kendala Guru Besar Fakultas Syariah, dan Hukum Tersebut UIN Alauddin.

"Prof Qadir tidak lolos berkas dikarenakan terkendala Peraturan Menteri Agama ( PMA) No. 11 2014. Dalam pasal 4 Ayat a Poin 3 menyatakan bahwa Calon Rektor Berusia paling tinggi 60 tahun. Prof Qadir sudah 63 tahun jadi sudah tidak memenuhi kriteria," ucap Ketua PSCR, Salehuddin Yasin.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved