Pemilihan Rektor UIN Alauddin
Terkendala Umur, Qadir Gassing Gugur dalam Pilrek UIN Alauddin
Prof Qadir sudah 63 tahun jadi sudah tidak memenuhi kriteria
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Prof Dr A Qadir Gassing HT MS berpidato pada Deklarasi dirinya sebaga bakal calon rektor UIN Alauddin, di Hotel d Maleo, Jl Pelita Raya, Makassar, Senin (31/3/2014). Deklarasi Bakal calon incumbent tersebut dihadiri 26 anggota senat UIN Alauddin. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Rektor Universitas Islam Negeri ( UIN) Alauddin Prof A Qadir Gassing HT MS secara resmi dinyatakan gugur dalam Pemilihan Rektor.
Hal tersebut berdasarkan surat ketetapan yang dikeluarkan Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR) UIN, Senin (8/7/2014).
Faktor umur seperti yang dibicarakan sebelumnya menjadi kendala Guru Besar Fakultas Syariah, dan Hukum Tersebut UIN Alauddin.
"Prof Qadir tidak lolos berkas dikarenakan terkendala Peraturan Menteri Agama ( PMA) No. 11 2014. Dalam pasal 4 Ayat a Poin 3 menyatakan bahwa Calon Rektor Berusia paling tinggi 60 tahun. Prof Qadir sudah 63 tahun jadi sudah tidak memenuhi kriteria," ucap Ketua PSCR, Salehuddin Yasin. (*)
Berita Terkait