Polisi Tetapkan 16 Tersangka Pembakaran Pos PT Sindoka
Sementara 41 warga lainnya yang juga ikut ditangkap hanya dikenakan wajib lapor
Laporan wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MALILI - Polres Luwu Timur menetapkan 16 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran pos pengamanan PT Sindoka di Kecamatan Mangkutana, Kamis lalu.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana, mengatakan, penetapan 16 orang sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan beberapa barang bukti yang berhasil disita.
“Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta pasal 187 tentang pembakaran fasilitas umum dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ujarnya, Senin (30/6/2014).
Sementara 41 warga lainnya yang juga ikut ditangkap hanya dikenakan wajib lapor. (*)